Berita Utama Hukum dan Kriminal

Berdalih untuk Vitamin, AA Oknum Kepala Desa Kepergok Pesta Narkoba

Berdalih untuk Vitamin, AA Oknum Kepala Desa Kepergok Pesta Narkoba

Komitmen Polres Gresik dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan mengonsumsi sabu di Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar.

Kedua pria yang diamankan adalah SA (49), warga setempat, dan AA (54), oknum Kepala Desa Balikterus, Sangkapura. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, di kediaman SA. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. 

Menindaklanjuti informasi, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik segera bergerak. Saat penggerebekan, petugas menemukan SA, AA, dan seorang perempuan berinisial SN di dalam rumah. SN, yang ternyata seorang pedagang pakaian, dinyatakan negatif narkoba dan berstatus sebagai saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Kepada petugas, SA mengaku sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp300.000. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja. Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SA dan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi. “Keduanya direhabilitasi karena ketergantungan terhadap narkoba sangat parah,” ujar Iptu Joko Suprianto.

Pertimbangan rehabilitasi didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, tidak ditemukan percakapan transaksi narkoba di ponsel mereka.

Keduanya akan direhabilitasi di rumah Giri Raharjo Bersinar kompleks Ruko Central Line blok A/25 Driyorejo, Gresik, hingga sembuh.

“Dasar itu yang membuat keduanya direhabilitasi setelah ada asesmen dari BNNK Gresik, Kejaksaan, Dinkes, dan Polres Gresik,” tambah Iptu Joko. Mereka mengaku mendapat suplai barang haram dari pelaku berinisial SH yang kini menjadi DPO.

Kepala BNNK Gresik AKBP Suharsih membenarkan rekomendasi rehabilitasi ini. “Yang bersangkutan dirawat inap di tempat rehabilitasi,” pungkasnya, karena hasil pemeriksaan menunjukkan mereka murni penyalahguna narkotika dan tidak ada indikasi terlibat peredaran. (Radar Gresik)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *