Hukum dan Kriminal

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Pengelolaan PKL Palangkaraya Masuk Persidangan

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Pengelolaan PKL Palangkaraya Masuk Persidangan

Palangka Raya, Kalimantan Tengah – Kasus korupsi pengelolaan Pasar Kaki Lima (PKL) Palangka Raya memasuki tahap persidangan. Keempat tersangka utama, yakni SFEP, AG, YB, dan SAS, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, tersangka SAS melakukan pelelangan dan penunjukan pemenang lelang secara tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini menyebabkan proyek pengelolaan PKL tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Tersangka

  1. SFEP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
  2. AG (Pelaksana Pekerjaan)
  3. YB (Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD Kota Palangka Raya)
  4. SAS (Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya)

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini merugikan masyarakat dan negara. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Masyarakat mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik layar. Praktik korupsi ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum.

Ydi

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *