Berita Utama Nasional

Besok, Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggan Etik Firli Bahuri

Besok, Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggan Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (27/12) besok.
Berdasarkan temuan Dewas KPK, Firli diduga melanggar tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, dugaan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
“Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00,” kata Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Syamsuddin memastikan, meski  pengunduran diri Firli Bahuri nantinya  disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas KPK tetap akan membacakan putusannya. Namun, sejauh ini Presiden Jokowi belum menyetujui surat pengunduran diri Firli Bahuri itu.
“Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik),” tegas Syamsuddin.
Sebelumnya, permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (22/12).
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.
“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” pungkasnya.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *