KPK RI

Besok! Dewas KPK Periksa Kasatgas Korupsi Jalan Sumut Seret Menantu Jokowi

Besok! Dewas KPK Periksa Kasatgas Korupsi Jalan Sumut Seret Menantu Jokowi

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (4/12/2025) besok.

Tak lain, adalah AKBP Rossa Purbo Bekti yang juga sebagai penyidik di kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sekaligus menantu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

“Besok (Kamis 4 Desember 2025) diperiksa,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Rabu (3/12/2025).

Informasi yang diperoleh kakinews.id, AKBP Rossa akan diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan ini sekaligus merespons aduan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution pada 17 November 2025 lalu.

Lalu pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara dalam kasus dugaan rasuah proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *