Besok, Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah Sidang Perdana

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena Lim, akan jalani sidang pertama besok, Rabu, 21 Agustus 2024. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Besok agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Selasa, 20 Agustus 2024 di Gedung Kejagung.
Helena ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Selasa, 26 Maret 2024. Kejaksaan Agung menduga Helena membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Jaksa sebelumnya menyatakan perempuan yang dikenal sebagai sosialita itu melakukan korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menjerat Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, julukan Helena, itu dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU Tentang Pencegahan dan Pemberasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, peran Helena Lim dalam kasus korupsi timah terungkap dalam dakwaan untuk Harvey Moeis. Suami dari artis Dewi Sandra itu disebut menerima uliran dana korupsi timah sebesar Rp 420 miliar. Jaksa menyatakan uang itu berasal dari kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang dilakukan secara ilegal.
Duit itu diterima Harvey Moeis lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim. Selain itu, Helena Lim juga disebut membantu “Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan Harvey Rabu pekan lalu. (Tempo.co)