Nasional

Biaya Haji Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta

Biaya Haji Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta

JAKARTA – Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M diusulkan oleh Menteri Agama
(Menag) Yaqut Cholil Qoumas , untuk dinaikkan menjadi Rp 69.193.733,60 per
jemaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta.

 

Usulan ini disampaikan
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama
Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan
penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

 

Dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022
sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00
(40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

 

“Tahun ini
pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini
naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat
(subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Yaqut.

 

Adapun komponen yang
dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan
dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp
18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00,
visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

 

“Usulan ini atas
pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.

 

Kebijakan formulasi
komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara
besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa
yang akan datang. Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah
dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

 

“Itu usulan
pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada
di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat
itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab
jemaah,” terangnya.

 

(Dtk- Red)