Biddokkes Polda Kalsel, PERSI dan AMKESI Bahas Restorative Justice dalam Sengketa Medis
Biddokkes Polda Kalsel menggandeng Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kalsel dan AMKESI (Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia), menggelar Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit, di Treepark Hotel, Sabtu (7/11/2025).
Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi sengketa medis antara pasien dan tenaga kesehatan, hingga kini hampir di seluruh rumah sakit di Kalsel belum ada mediator dengan mengedepankan restorative justice penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Mengusung tema “Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan Cara Mediasi” hadir sebagai moderator dr. Gabril Taufiq Basri, Sp.PD, Finasim.

Turut hadir sebagai pembicara, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan yang diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo, Kabid Dokkes Kombes Pol dr Muhammad El Yandijo, Sp.An-TI,M.M.MARS,QHIA, Ketua Perai Kalsel Dr. dr Izaak Zoelkarnain Akbar. SpOT(K) dan Ketua AMKESI Dr. Machli Riyadi, SH, MH, C.M.C.
“Restorative justice merupakan upaya memulihkan hubungan antara tenaga medis pasien, penerapannya mengutamakan pemulihan kerugian yang dialami pasien, baik secara fisik, psikologis, dan finansial,” ucap Wakapolda Kalsel Kepada wartawan.
Restorative justice terwujud jika antara pasien dan tenaga medis mencapai solusi bersama atau win-win solution, lanjutnya. Hal itu dilakukan melalui dialog dan musyawarah dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat secara adil.
“Kalau di penegakan hukum itu yang terjadi win-lose, tetapi uang yang di sini (Restorative Justice) gak. Semua pihak-pihak yang bersengketa ini menang dan menang karena terjadi restorasi antara yang bersengketa,” imbuhnya.
Kaiddokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko mengatakan kegiatan simposium bertujuan menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa medik di rumah sakit dengan mengedepankan Restorative Justice.
“Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk penyelesaian permasalahan di rumah sakit yang berdampak hukum melalui perangkat yang sudah ada yaitu komite etik dan hukum tapi ditambahkan fungsi mediasi,” tuturnya.
El Yandiko mendorong komite etik dan hukum setiap rumah sakit menyiapkan mediator-mediator yang sudah terlatih dan bersertifikat. Para mediator, sebutnya berperan penting dalam menengahi sengketa medik antara pasien dan tenaga medis.
“Secara legalitas sudah menyandang sertifikat mediator dan bisa mendamaikan dalam bentuk kesepakatan perdamaian. Jadi ini bisa berkekuatan hukum penyelesaian suatu sengketa,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Umum AMKESI Machli Riyadi, dalam diskusi tersebut menyampaikan penerapan restorative justice sebagaimana diatur pada 306 UU No. 17 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam forum, Ketua PERSI Kalsel Dr.dr. Izaak Zoelkarnain Akbar, SpOT (K) juga menjadi narasumber dengan materi peran komite etik dan hukum dalam menjaga profesionalisme rumah sakit.

