BNNP Kalteng Musnahkan 2,5 Kg Sabu dan 105 Gram Ganja
Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu 2,5 kilogram, ganja 105,25 gram, dan pil CC sebanyak 2.680 butir. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalteng. “Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Joko Setiono.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga melibatkan Kejaksaan Tinggi, Polda, dan BPOM Kalteng. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kalteng.
BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan total 12 pelaku dalam kasus narkotika tersebut. Kasus-kasus ini terungkap dari Desember 2024 hingga Januari 2025. “Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula serta dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat,” pungkas Joko Setiono.
Ydi