Berita Utama Daerah

Bocah 7 Tahun di Muara Teweh Korban Pencabulan Paksa Buruh Serabutan

Bocah 7 Tahun di Muara Teweh Korban Pencabulan Paksa Buruh Serabutan

MUARA TEWEH,KN

Kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Seorang buruh serabutan berinisial SW alias Pentol (43) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga kuat telah merudapaksa kehormatan bocah yang masih berusia 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, penangkapan tersangka SW alias Pentol tersebut, karena dugaan tindak pidana perlindungan anak (pencabulan). “Tersangka sudah diamankan, Rabu 31 Januari 2024 kemarin. Polis bergerak menyelidiki perkara ini, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini penyidikan sedang berjalan,” kata AKP Wahyu, Jumat (2/2/2024) siang.

AKP Wahyu menjelaskan, kronologis tindak pidana perlindungan anak ini, terjadi pada 19 November 2023 lalu di barak tempat tinggal korban di kawasan Teweh Tengah.

Dikatakannya, saat situasi sekitar barak sepi, karena korban ditinggal ibunya ke luar rumah, pelaku beraksi dengan modus mengancam akan memukul korban, jika korban berteriak. Korban merasa ketakutan, sehingga tak berdaya dan hanya bisa pasrah saat SW alias Pentol melakukan perbuatan bejat.

“Kasus ini terungkap setelah korban yang sedang rebahan di dalam barak menangis.

Ketika ditanyai oleh ibunya, korban dengan polos menceritakan apa yang telah dialaminya,” tambah AKP Wahyu.

Pelaku Tak Mau Mengakui Perbuatannya

Sementara, sumber media ini di Unit PPA mengatakan, pelaku tak mau mengakui perbuatannya, bahkan tak kooperatif dan berbelit-belit saat diperiksa penyidik. “Dia tak mau mengakui perbuatan. Keterangannya berbelit-belit,” ujar sumber tersebut, Jumat siang.

Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menegaskan, polisi tak terpengaruh dengan sikap tersangka W. “Kita kenakan pasal berlapis, ” kata dia.

SW alias Pentol ini dijerat pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang nomor 17/tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

 

Penulis/ Editor : Iyus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *