Bos PT Aglomin Didakwa Dugaan Penipuan Penjualan Batu Bara Rp7 Miliar

Banjarmasin. Setelah lama ditunggu habar perkaranya akhirnya Bos Batu bara terkait dugaan penipuan dan penggelapan menjalani sidang perdana di PN Banjarmasin, Selasa, ( 15/7/2025 ).
Bos Batu bara yang diduga telah rugikan korban sebesar kurang lebih Rp.7 miliar tersebut adalah Terdakwa Rendy Aditya Utama selaku Direktur Utama PT. Aditya Global Mining (AGLOMIN ).
Adapun agenda dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Meria SH, JPU menghadirkan beberapa saksi, antara lain saksi Isnan Folanto ( korban ) selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ).
Saksi korban Isnan dalam persidangan menerangkan bahwa awal pihaknya menjalin kerjasama jual beli batubara dengan terdakwa Rendy selaku Direktur AGLOMIN. Yang mana telah disepakati 3 saksi membeli batubara dengan terdakwa Rendy sesuai kontrak 15.000 MT seharga sekitar Rp16 miliaran lebih.
” Pihak kami sudah membayarkan untuk pembelian batubara sesuai kontrak nàmun sangat disayangkan Terdakwa Rendy tidak mampu menyediakan barubara sesuai kesepakatan dan hanya sebagian, ” kata Isnan.
Adapun akibat tidak diterimannya batubara sesuai perjanjian dan saksipun mengalami kerugian sekitar Rp.7 miliaran lebih.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa oleh JPU dikenakan Primair pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) keff 1 KUHP..
Dan, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.