Berita Utama Nasional

BPIP RI Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Masuk Kategori Makar

BPIP RI Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Masuk Kategori Makar

BANJARBARU – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia memberikan peringatan keras terhadap tren pengibaran bendera bertema One Piece, terutama pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

BPIP menilai aksi tersebut berpotensi menjadi tindakan provokatif yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang masuk kategori makar.

Peringatan ini disampaikan oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya BPIP RI, Juli Budi Suharto, dalam acara Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, pada Senin (4/8/2025).

Juli menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan hanya iseng, melainkan bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap lambang negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Tindakan itu suatu perbuatan yang dipandang provokatif, seolah mengolok-olok momen kemerdekaan bangsa,” ujar Juli.

Ia menambahkan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol yang harus dikibarkan selama bulan Agustus, bukan bendera lain, apalagi dari fiksi populer seperti One Piece.

Menurut BPIP, tutur Juli, pengibaran bendera selain Merah Putih, terutama dalam konteks Hari Kemerdekaan, dapat memicu penafsiran yang keliru di masyarakat. Jika dianggap sebagai penghinaan terhadap lambang negara, pelakunya bisa dikenakan tindakan hukum yang tegas.

“Jika aparat melihat itu sebagai penghinaan, maka sudah seharusnya diproses hukum. Tindakan ini bisa dipidana,” tegasnya.

Meski demikian, tutur Juli, BPIP lebih menekankan edukasi dan kesadaran publik agar masyarakat menghindari tindakan serupa.

“Kalau ada yang sudah terlanjur memasang, turunkanlah,” pintanya.

Juli juga menyinggung bahwa meskipun ia tidak mengingat rincian pasal yang bisa digunakan, aparat penegak hukum bisa menentukan apakah tindakan ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Darurat atau provokasi.

“Ancaman pidana ini bukan main-main, apalagi jika dilakukan secara masif saat 17 Agustus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juli mengibaratkan pengibaran bendera One Piece di momen Hari Kemerdekaan seperti seseorang yang sengaja bertentangan dengan acara kenegaraan.

“Apa maksud dan tujuannya ingin mengibarkan itu (bendera One Piece)?” tanyanya.

BPIP menegaskan bahwa sikap ini bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat, tetapi pengibaran bendera selain Merah Putih pada 17 Agustus tidak bisa dibenarkan dari segi etika dan ideologi.

“Jangan samakan bendera Merah Putih dengan bendera One Piece atau bendera lainnya,” ujar Juli.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan pengibaran bendera Palestina, yang sering dimaknai sebagai wujud kepedulian terhadap isu kemanusiaan.

“Framing dan narasinya berbeda. Namun, pada 17 Agustus, hanya bendera Merah Putih yang harus dikibarkan paling tinggi,” tegasnya.

BPIP akan terus mengampanyekan pentingnya mencintai tanah air dengan cara yang tepat, yaitu dengan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

“Cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Mari kibarkan Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan kebanggaan kita,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *