BERITA UTAMA Hukum

BPK Bongkar Borok Pupuk Indonesia, APH Didesak Usut Dugaan Pemborosan Puluhan Triliun

BPK Bongkar Borok Pupuk Indonesia, APH Didesak Usut Dugaan Pemborosan Puluhan Triliun

PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) selama periode 2022, 2023 hingga Semester I 2024 memicu desakan keras dari masyarakat sipil agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 itu memuat rentetan temuan serius yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala sangat besar.

BPK mengungkap berbagai persoalan mendasar, mulai dari kebijakan yang tidak efisien, lemahnya tata kelola perusahaan, hingga strategi bisnis yang bermasalah. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat potensi pemborosan subsidi pupuk sebesar Rp6,07 triliun akibat kebijakan alokasi produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak mengoptimalkan pabrik paling efisien.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan kementerian terkait tata kelola subsidi pupuk yang belum terintegrasi, sehingga menimbulkan pemborosan biaya bunga sebesar Rp4,37 triliun.

Masalah juga ditemukan dalam pengelolaan kas. Kebijakan manajemen kas terintegrasi PT PI (Persero) belum mengatur pemanfaatan idle cash antar anak perusahaan. Akibatnya, perusahaan justru menarik pinjaman hingga Rp37,64 triliun sepanjang 2022–Semester I 2024, yang dinilai sebagai bentuk inefisiensi serius.

Di sektor komersial, BPK menemukan penetapan harga jual ekspor urea dan amonia dengan metode spot di bawah harga pasar. Opsi penjualan untuk memaksimalkan kuantitas sesuai perjanjian pun tidak dimanfaatkan, sehingga menimbulkan potensi kehilangan pendapatan minimal sebesar USD245,24 juta.

Selain itu, penetapan harga jual pupuk non subsidi segmen korporasi dalam negeri yang lebih rendah dari harga pasar serta lemahnya pengendalian penjualan ritel dan korporasi berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan hingga Rp4,82 triliun.

Pada aspek pengadaan, BPK menilai pelaksanaan pengadaan bahan baku pupuk NPK tidak sesuai Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa. Harga kontrak pengadaan Phospate Rock dan Kalium Chlorida (KCl) tercatat di atas harga pasar, sehingga mengindikasikan pemborosan sebesar Rp1,92 triliun. Pengadaan antar anak perusahaan untuk DAP, asam sulfat, asam fosfat, dan ZA juga berada di atas harga pasar dan tidak didukung perhitungan HPS yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masalah tata kelola perusahaan turut menjadi sorotan. BPK menyatakan tata kelola PT PI (Persero) belum sepenuhnya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan aset harta boedel likuidasi PT AAF (dalam likuidasi) senilai Rp436,55 miliar dinilai lemah dan proses likuidasi belum tuntas, sehingga berpotensi disalahgunakan.

Pada sisi strategi bisnis, BPK menemukan studi kelayakan investasi Proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak tidak mencakup pengujian kelayakan lahan. Akibatnya, proyek tersebut berpotensi mengalami over budget minimal Rp2,96 triliun dan berisiko menjadi sunk cost atas pengeluaran Rp250,92 miliar. Selain itu, perdagangan ekspor batu bara, nikel, dan KCL oleh PT PIN dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak berdasarkan kajian bisnis, sehingga menyebabkan kerugian Rp72,21 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak APH agar tidak menjadikan LHP BPK sekadar dokumen administratif. Ia menilai besarnya nilai potensi kerugian dan pemborosan menunjukkan adanya indikasi kuat pengambilan kebijakan yang menyimpang dan patut diuji secara hukum.

“Temuan BPK ini sudah sangat terang. Potensi pemborosan dan kehilangan pendapatan mencapai puluhan triliun rupiah. Ini bukan lagi sekadar kesalahan manajerial, tapi alarm keras yang wajib ditindaklanjuti oleh APH,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, rangkaian temuan BPK, mulai dari subsidi pupuk, pengelolaan kas, pengadaan bahan baku, hingga proyek investasi, menunjukkan pola pengambilan keputusan yang tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri segera menggunakan LHP BPK sebagai pintu masuk penyelidikan dan penyidikan.

“Uang yang dipertaruhkan adalah uang rakyat dan menyangkut ketahanan pangan nasional. Direksi dan pihak-pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya berhenti di atas kertas tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Akhmad Husaini menegaskan, KAKI Kalimantan Selatan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi penuh agar pengelolaan BUMN strategis seperti Pupuk Indonesia benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan publik, bukan justru menjadi sumber pemborosan dan potensi kerugian keuangan negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *