BPK Bongkar 12 Borok OJK: Dari Piutang Gelap, Pemborosan Ratusan Miliar, hingga Ancaman Kerugian Negara
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok kakinews.id/)
Jakarta, kakinews.id/ — Laporan Badan Pemeriksa Keuangan kembali membuka borok tata kelola lembaga pengawas sektor keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi menelanjangi 12 temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2023, Nomor 16.a/LHP/XV/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.
Temuan-temuan ini bukan kesalahan administratif sepele, melainkan indikasi sistemik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kredibilitas pengawasan keuangan nasional.
Pertama, BPK menemukan piutang kontinjensi atas wajib bayar yang tidak melakukan registrasi serta sanksi yang tidak ditatausahakan. Akibatnya, piutang OJK kurang saji Rp89,1 miliar, menciptakan lubang pengawasan atas potensi penerimaan negara yang dibiarkan gelap dan tak tertagih.
Kedua, penatausahaan aset takberwujud hasil swakelola dinilai amburadul. Sepuluh aplikasi yang seharusnya dicatat sebagai aset justru berpotensi tidak tercermin nilainya, menandakan lemahnya kontrol internal atas investasi teknologi OJK.
Ketiga, pengendalian pengamanan Disaster Recovery Center (DRC) OJK disebut belum memadai. Temuan ini meningkatkan risiko kebocoran dan gangguan sistem, ironis bagi lembaga yang seharusnya menjadi benteng stabilitas sektor keuangan.
Keempat, aset tetap dalam kondisi rusak berat bahkan hilang masih disajikan dalam laporan posisi keuangan. Nilainya mencapai Rp63,89 miliar, sehingga laporan keuangan OJK tidak mencerminkan nilai wajar dan patut dipertanyakan integritasnya.
Kelima, penetapan kebijakan strategis dan operasional dilakukan tanpa pendelegasian wewenang yang sah. BPK menegaskan, kondisi ini membuat kebijakan dan pelaksanaan operasional OJK kehilangan dasar legal, serta berpotensi menggugurkan penilaian kewajaran laporan keuangan.
Keenam, pengelolaan pendapatan pungutan dan sanksi denda dinilai tidak optimal. Dampaknya, terjadi keterlambatan pengakuan pendapatan dan kurang saji Rp5,08 miliar, lagi-lagi menunjukkan lemahnya disiplin akuntansi.
Ketujuh, kelebihan realisasi penerimaan pungutan tahun 2022 sebesar Rp20,98 miliar digunakan sebagai tambahan pendanaan imbalan jangka panjang lain tanpa dasar hukum. Akibatnya, terdapat kekurangan setor ke kas negara Rp20,89 miliar.
Kedelapan, BPK menyoroti pembayaran biaya sewa Gedung Wisma Mulia 1 yang tidak dimanfaatkan namun tetap dibayar. Nilainya mencengangkan, Rp396,10 miliar, dengan indikasi kerugian negara Rp394,10 miliar—sebuah skandal pemborosan terang-benderang.
Kesembilan, Kantor OJK Papua dan Papua Barat menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemprov Papua tanpa persetujuan DPR Papua. Dokumen hibah dinyatakan tidak sah dan berisiko memicu sengketa hukum, bahkan membuka kemungkinan OJK kehilangan gedung kantor karena tidak dilandasi perjanjian pinjam pakai.
Kesepuluh, penilaian kinerja Anggota Dewan Komisioner sebagai dasar pemberian imbalan prestasi tidak berbasis capaian individu. Akibatnya, perhitungan imbalan prestasi dinilai tidak mencerminkan kinerja nyata, melainkan sekadar formalitas.
Kesebelas, pembayaran imbalan prestasi kinerja organisasi tahun 2022 dan pencapaian individu pegawai senilai Rp759,61 miliar, serta pembayaran PPh Badan Rp78,05 miliar, direalisasikan tidak sesuai ketentuan. Beban ini malah dibebankan ke tahun 2023, sehingga laporan operasional OJK terdistorsi dan menyesatkan.
Keduabelas, pengaturan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Rp3 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah hingga 31 Desember 2024 dinilai berpotensi gagal tercapai. Konsekuensinya, BPD terancam mandek perannya dalam menggerakkan pembangunan ekonomi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Humas OJK Dody Ardiansyah belum memberikan respons atas konfirmasi kakinews.id/ terkait tindak lanjut seluruh temuan BPK tersebut.
Diamnya OJK justru mempertebal kecurigaan publik: apakah temuan-temuan mematikan ini benar-benar ditindaklanjuti, atau kembali dikubur dalam rutinitas birokrasi tanpa akuntabilitas?

