BUPATI BAHRUL ILMI TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA-PPAS 2026 DAN RPJMD 2025–2029

Marabahan – Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (13/08). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai III tersebut membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Tahun Anggaran 2026, Persetujuan DPRD terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2029, serta Penyampaian Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD. Insya Allah, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Barito Kuala benar-benar akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa KUA-PPAS bersifat sementara sehingga struktur anggaran yang disepakati dapat berubah mengikuti perkembangan pada saat pengajuan, pembahasan, maupun penetapan APBD. Ia juga menyoroti pentingnya persetujuan terhadap RPJMD 2025–2029 yang disusun dengan pendekatan inklusif, berbasis data, serta selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
“RPJMD ini harus menjadi pedoman kerja konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Mari kita wujudkan Barito Kuala Satu — Sejahtera, Agamis, Terpadu, dan Unggul — menuju Indonesia Emas, dengan tetap menjaga nilai-nilai lokal dan kearifan budaya,” pesannya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055. Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Lingkungan yang sehat dan berkelanjutan adalah hak masyarakat sekaligus modal dasar pembangunan daerah. Raperda ini menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum,” jelasnya.
Bupati berharap Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga Barito Kuala memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola lingkungan hidup.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak — mulai dari perangkat daerah, akademisi, hingga masyarakat — yang berkontribusi dalam penyusunannya. Semoga Raperda ini menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan daerah,” pungkasnya. (Aa)