Bupati Balangan Pastikan Pemkab yang Ungkap Skandal PT ADCL

BALANGAN – Bupati Balangan H. Abdul Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan sejak awal yang membongkar dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL). Ia menolak tudingan bahwa Pemkab justru ikut bermain dalam aliran dana tersebut.
PT ADCL merupakan bagian dari visi-misi Abdul Hadi bersama Wakil Bupati Supiani saat Pilkada 2020. Perusahaan daerah ini dibentuk untuk menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dari harga pabrik. Namun, perjalanan perusahaan berbelok setelah Direktur Utamanya kedapatan menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020. Tapi dalam perjalanannya, uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut. Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat audit, lalu bersama BPKP hasilnya kami serahkan ke Kejati. Kok malah kami yang mau diseret-seret seolah mengizinkan atau ikut kecipratan? Itu tidak benar!” tegas Abdul Hadi, Senin (22/9/2025).
Sejak awal, Kabag Ekonomi dan komisaris telah berulang kali memperingatkan Dirut agar setiap pengeluaran melewati mekanisme RUPS. Peringatan tersebut bahkan disertai dasar hukum berupa salinan Permendagri dan Perbup, namun tetap diabaikan.
Situasi kian jelas setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut. Terungkap bahwa dana perusahaan digunakan untuk operasional hingga dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris. Laporan pun disampaikan kepada Bupati dan Sekda selaku pemegang saham dan komisaris.
Menindaklanjuti hal itu, Abdul Hadi segera menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit. Hasilnya menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal. Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, dan meminta audit investigasi BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa digelar, namun Dirut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Bahkan setelah diberi tenggat waktu 20 hari untuk mengembalikan uang ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel, ia tetap gagal memenuhi janji. Akhirnya, Dirut resmi diberhentikan dari jabatannya.
“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” terang Abdul Hadi.
Langkah cepat Bupati Balangan itu diapresiasi aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin. Menurutnya, Abdul Hadi menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Seorang bupati harus jadi teladan. Apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar. Hal seperti ini memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa mengerti permasalahan,” ucapnya.