Bupati Ingin Urus Izin Investasi di Balangan cuma 30 Menit
PARINGIN, KN – Bupati Balangan, H Abdul Hadi tindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rancangan mengurus izin investasi rampung dalam waktu 30 menit.
Bupati mengatakan dalam arahan tersebut pihaknya segera menindaklanjutinya melalui terkait untuk pelayanan publik. Terutama pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK).
“Segera kita tindaklanjuti, terkait untuk pelayanan publik termasuk pelayanan di DMPTSP, Kabupaten Balangan adalah pelayanan publik terbaik 2023 yang dinilai oleh Ombudsman RI,” kata Abdul Hadi.
Abdul Hadi menuturkan, nantinya Pemkab Balangan akan menyiapkan sumber daya manusianya terlebih dahulu agar bisa lebih cepat lagi. “Kalau perlu sebelum 30 menit sudah rampung,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Balangan juga telah meluncurkan lima inovasi pelayanan publik dan tata pemerintahan demi mempermudah proyek layanan perizinan bagi masyarakat.
Menurut Abdul Hadi tujuan program inovasi pelayanan publik ini untuk memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat untuk mutu pelayanan dan daya saing daerah.
Oleh karena itu, kualitas pelayanan publik harus terus diperbaharui dalam merespon tuntutan masyarakat dan dinamika zaman yang terus berkembang.
“Kita telah merespon tuntutan masyarakat yaitu pelayanan publik yang berkualitas dari instansi pemerintah, profesional, cepat, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan berkeadilan,” ujar bupati.
Adapun lima inovasi tersebut yang pertama yaitu Inovasi Lantunan Salawat Takwa, layanan berbantuan melalui Whatsapp yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik kepada para pelaku usaha dalam proses mendapatkan izin usaha Tanpa batas waktu yang ditentukan.
Kedua Inovasi Lapak Jiwa, Inovasi yang dikembangkan dan bentuk konvensional ke online melalui Whatsapp untuk memberikan layanan konsultasi kepada para pelaku usaha, masyarakat berkaitan dengan syarat dan prosedur dalam proses pelayanan perizinan berusaha.
Ketiga Inovasi Lading Asah Batu, pemberian fasilitas kemudahan pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha berupa pendampingan yang diberikan oleh unit pelayanan publik DPMPTSPTTK Balangan.
Keempat Inovasi Ladang Porang Paman Linbat, yaitu kebijakan yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan layanan pendampingan secara online melalui Whatsapp.
Yang kelima yaitu Inovasi Awas Nada Jebol, Inovasi tata kelola pemerintah yang merupakan kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha.
“Alhamdulillah lima inovasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat, dari kalangan pengusaha lokal hingga masyarakat yang memerlukan pelayanan cepat dan praktis karena bisa diakses di rumah saja tanpa harus mendatangi kantor,” pungkasnya.(jae)