
Kaki News, Marabahan – Akhirnya Penyertaan Modal untuk PT Desa dicabut, sesuai dengan isi dari Surat Edaran Bupati Barito Kuala Nomor 400.10/252/DPMD/2025.
Surat Edaran Bupati Nomor 412.2/146/DPMD tanggal 29 April 2025, untuk poin (2) dan (3) terkait penyertaan modal untuk BUMDesa bagi Perseroan Terbatas (PT) Desa dinyatakan di Cabut, tidak di berlakukan. Lagi.
Sebelum Surat Edaran Bupati ini terbit, DPRD Batola telah memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola untuk di mintai penjelasnya terkait PT Desa. Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Batola Rabu (21/05/2025) lalu.
Adapun maksud pemanggilan tersebut, terkait dengan rencana pendirian Perusahaan Desa Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
PT Desa ini di inisiasi oleh Bupati Batola, H. Bahrul Ilmi, gagasan ini sebelumnya telah di perkenalkan kepada para kepala desa se batola.
Tujuan dari pembentukan PT Desa ini sebenarnya bagus, yaitu untuk mendorong BUMDes sebagai motor penggerak utama peningkatan Pendapatan Asli Desa (APBDes).
Namun sayangnya langkah ini dinilai rawan konflik kepentingan, serta belum adanya kesiapan di tingkat Desa juga minimnya sosialisasi tentang gagasan tersebut.
Di kesempatan Dengar pendapat, sejumlah anggota dewanpun mempertanyakan urgensi pembentukan PT Desa. Termasuk penyertaan modal sebesar RP200 juta dari dana desa masing masing desa juga legalitasnya.
Begitu juga dengan diposisikanya kepala desa sebagai direktur jika PT Desa tersebut terbentuk menjadi peringatan legeslator.
“Kami belum bisa menerima tentang rencana PT Desa, semua harus di kaji ulang, termasuk penyertaan modal Rp200 juta yang di bebankan kepada tiap desa. Kalau angka tersebut dikalikan semua desa tentunya berapa miliar rupiah dana desa terkumpul untuk pembentukan PT Desa. Tegas Nanang Kadri SH dari fraksi golkar.
Ia juga menghawatirkan penyertaan kepala desa sebagai direktur PT Desa.
“Hati-hati jika hal ini terjadi maka rawan konflik kepentingan”. Ucapnya.
Dari pemaparan Dinas PMD Batola diketahui bahwa dasar pendirian PT Desa merujuk pada undang undang cipta kerja, peraturan pemerintah tentang BUMDes dan peraturan minteri Hukum dan HAM.
Tanggapan DPRD Batola, menyarankan agar penguatan Hukum dilakukan melalui peraturan daerah (Perda).
Begitu juga halnya dengan keterlibatan posisi PT Mutiara Barito Kuala satu dalam struktur program serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabanya.Karna PT Barito Kuala satu belum jelas status posisinya apakah BUMD atau swasta murni ataukah mitra strategis.
Kades Kolam Kiri Kecamatan Wanaraya Batola Untung Khodori melalui via WhatsApp menurutnya pendirian PT Desa dalam rangka untuk mendongkrak pendapatan asli desa itu bagus, dan sebenarnya itu pemikiran yang sangat cemerlang dan luar biasa.
Berikut dengan penyertaan modal dari Dana Desa, namun yang sangat penting adalah bagaimana kesiapan regulasinya, karna apabila regulasinya tidak ada maka itu nanti dianggap menyalahi aturan berdasarkan perundang undangan.
Kami khawatir akan menimbulkan dampak hukum dikemudian hari oleh karena itu seyogyanya kebijakan itu di iringi juga dengan upaya upaya legalitas.
Sehingga sampai hari ini seluruh Desa Se Kabupaten Barito Kuala belum ada yang menyetorkan penyertaan modal tersebut. Ujar Untung