Bupati Sebut Dua Oknum Dewan Balangan Diduga Terlibat Mark Up Pembelian Lahan PT. Asabaru

Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 18 M pada Perseroda Balangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) Balangan, dengan terdakwa Reza kembali digelar, Kamis (21/8/2025).

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Pebi Desry SH.
Menariknya dalam sidang lanjutan kali ini dimana JPU menghadirkan secara virtual Bupati Balangan Abdul Hadi yang salah satunya dalam keterangannya menyebut terdakwa M. Reza Arpiansyah tidak hanya bermain sendiri, melainkan juga melibatkan dua anggota DPRD Balangan dalam menjalankan kegiatannya.
Tidak hanya itu, Abdul Hadi dalam keterangan bahwa ia tidak pernah pernah tahu apalagi memberi izin terkait kegiatan usaha di Asabaru.
” Saya tidak tahu apalagi memberi izin terkait pelaksanaan kegiatan di Perseroda tersebut malah kita dapat info adanya keterlibatan pihak legislatif dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan.
“Kuat dugaan Direktur PT. Asabaru Reza bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” terangnya dihadapan persidangan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachmansyah mengatakan bahwa kehadiran Bupati tentunya akan menjadikan dakwaan pihak menjadi jelas terutama terkait pelaksanaan kegiatan di PT.Asabari telah menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp.20 miliar dan penggunaannya tidak melalui perencanaan kegiatan kerja.
Sayangnya JPU Rachmansyah saat disinggung adanya disebutkan dalam persidangan keterlibatan dua oknum anggota Dewan di Balangan terkait dugaan Mark up dalam pembelian tanah di PT Asabaru.
“Kan kemarin nama kedua oknum dewan tersebut sudah disebutkan saksi sebelumnya,dan terkait tindakan nantinya itu masalah nanti,dan ikuti saja persidangannya, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Kasus ini sendiri berawal dari pencairan dana penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT Asabaru yang diduga diselewengkan.
Untuk diketahui barang bukti yang dihadirkan jaksa termasuk pembelian tanah seluas 31.383 meter persegi di Desa Kasai, Batumandi, yang nilainya diduga dimark-up dari Rp300 juta menjadi Rp1,8 miliar.