Buron 3 Tahun, DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Banjarmasin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AH, yang buron sejak tahun 2021 lalu di Kejari Kupang.
Pemuda 24 tahun itu terjerat perkara persetubuhan anak di bawah umur. Dia didakwakan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus yang menjerat AH terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, dia sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kupang 10 tahun pidana penjara. Dia saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di saat proses kasasi itulah dia berangkat ke Banjarmasin.
AH mengaku sudah tiga tahun bekerja sebagai sales di perusahaan distributor sembako di Banjarmasin.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menyampaikan, AH sempat mengelak bahwa yang dicari petugas adalah bukan. Namun, berkat dokumen dan identitas yang dipegang Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, dia pun tak bisa mengelak.
“Dihadapan petugas, dia ngotot mengaku tak pernah berkasus, baik di Banjarmasin maupun di daerahnya Kabupaten Kupang, NTT. Karena yakin dengan yang bersangkutan, AH pun dibawa ke kantor Kejari Banjarmasin,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Saat menuju Kejari Banjarmasin, baru dia baru mengakui pelariannya, dia ngotot tidak mengaku di tempat bekerja karena malu dengan rekan-rekan kerjanya.
“Pencarian AH terbilang mudah, hanya berselang satu jam setelah menerima surat perintah pencarian dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Berbekal nama perusahaan dia bekerja, tak sampai 1 jam alamatnya ketemu. Ternyata terpidana memang ada di sana,” imbuhnya.