Hukum dan Kriminal

Buron Elly Gwandi Ditangkap Atas Kasus Pemerasan Dengan Kekerasan

Buron Elly Gwandi Ditangkap Atas Kasus Pemerasan Dengan Kekerasan

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

“Identitas Buronan yang bernama Elly Gwandi yang diamankan pada Rabu 5 Februari 2025, pukul 21.00 WIB bertempat di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

Dijelaskannya, DPO Elly Gwandi diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1206/Pid.b/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024.

“Menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan. Pengadilan dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Harli.

Menurutnya Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 584/Pid/2024/PT.Mks 29 Mei 2024 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1206/pid.b/2023/PN.

“Kemudian Putusan Mahkamah Agung 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi II/penuntut umum dan pemohon kasasi I/Terdakwa Elly Gwandi,” ujarnya.

Harli mengatakan Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. 

“Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” katanya. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *