BERITA UTAMA KPK RI

Busuknya Permainan Pajak Terbongkar: KPK Sita Rp 6,38 Miliar, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Terjerat OTT

Busuknya Permainan Pajak Terbongkar: KPK Sita Rp 6,38 Miliar, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Terjerat OTT

Petugas KPK saat memperlihatkan uang dan emas dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar wajah busuk praktik korupsi di sektor perpajakan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, lembaga antirasuah menyita uang dan emas dengan total nilai fantastis mencapai Rp 6,38 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa sitaan tersebut merupakan barang bukti kunci dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP). “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep merinci, nilai Rp 6,38 miliar itu berasal dari uang tunai sebesar Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura senilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai tak kurang dari Rp 3,42 miliar. Barang bukti tersebut dipamerkan ke publik dalam konferensi pers, memperlihatkan tumpukan emas Antam dan uang hasil kejahatan yang mencoreng institusi perpajakan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Dari pihak swasta, KPK menjerat konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Asep.

Skema suap ini bermula saat KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada senilai Rp 75 miliar. Alih-alih menegakkan hukum pajak, para tersangka justru diduga bermain mata.

Agus meminta agar nilai kekurangan pajak itu “dipangkas” menjadi Rp 23 miliar, dengan syarat adanya fee Rp 8 miliar yang akan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep, membuka terang praktik tawar-menawar kotor yang merugikan negara.

Atas perbuatannya, Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pajak bukan sekadar isu moral, melainkan kejahatan serius yang secara langsung menggerogoti keuangan negara dan kepercayaan publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *