Catatan Jaksa KPK Dilaporkan ke Pimpinan Soal Blok Medan di Sidang Korupsi Tambang AGK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat fakta persidangan terkait Blok Medan di wilayah pertambangan Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga milik Wali Kota Medan, Bobby Nasution atau Istrinya, Kahiyang Ayu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, catatan jaksa tersebut bakal dilaporkan kepada pimpinan lembaga antirasuah sebagai bahan analis pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
“JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian,” ujar Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Selain itu, kata Tessa, catatan jaksa tersebut bisa dijadikan barang bukti penyidikan kasus AGK yang sedang berjalan.
Diketahui dalam fakta sidang, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkap soal adanya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kode Blok Medan. Suryanto blak-blakan kalau blok medan tersebut merupakan milik Bobby Nasution berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AGK.
“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin dan AGK untuk membahas investasi terkait. “Kami ke Medan terkait investasi di Maluku Utara. Ada pelaku usaha di Medan, Pak Muhaimin juga hadir,” katanya.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK mengatakan, pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut. “Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP,” ujar AGK di depan majelis hakim.
Lebih lanjut, AGK mengungkapkan, bahwa Blok Medan yang menjadi sumber polemik adalah milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Jokowi. “Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” ucap AGK.