MK Kabulkan Gugatan Pasal Karet UU Pemilukada, Kriminalisasi Ketua LPRI Kalsel Disorot
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan seluruhnya permohonan Perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga