UMP Kalsel Resmi Naik, Mulai Berlaku Januari 2024
BANJARMASIN, KN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi naik sebesar 4,22 persen, mencapai Rp3.282.812 dari sebelumnya Rp3.149.977. Perubahan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023. Dalam konferensi di Dinas Ketenagakerjaan dan

