Dua Hakim Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintiah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan