Tanggapan Ormas Keagamaan Setelah Rencana Dapat Pengelolaan IUP
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan

