UMP Kalsel Tahun 2024 Naik 4,22 Persen
BANJARMASIN, KN – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebesar Rp 3.282.812, mengalami kenaikan sebesar 4, 22 persen atau Rp 132.834. Jika dibandingkan dengan 2023 UMP Kalsel sebesar Rp 3.149.977. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Irfan

