Sanksi Administratif atas Pemeriksaan Kasus di Pasar Modal
BANJARMASIN, KN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 pihak, terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000,00, ada 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis, hingga Oktober

