MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di TNI
Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Keputusan tersebut pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU