Dua Kontraktor PUPR Kalsel Menyesal Serahkan Uang Rp1 Miliar
KAKInews.id, BANJARMASIN–Dua terdakwa gratifikasi proyek PUPR Kalsel yang tertangkap tangan oleh KPK mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar dengan alasan telah diberi pekerjaan. “Permintaan uang Rp1 miliar oleh Kadis PUPR kami penuhi karena beliau telah memberikan pekerjaan,” ujar Andi Susanto yang diamini Sugeng Wahyudi

