MK: Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tidak Boleh Lembaga Tunggal
Pembentuk undang-undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari jenis tindak pidana khusus dan/atau tertentu kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK. Sebab, menurut pembentuk undang-undang, penanganan tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime. Sehingga, tidak dapat