Respons Tim Hanyar Banjarbaru atas Bantahan Camat, Lurah dan RT: Kita Buktikan di MK

Tim Hukum Hanyar Banjarbaru merespons atas sikap camat, lurah, dan perwakilan ketua RT di Banjarbaru yang membantah terlibat politik praktis PSU Pilkada Banjarbaru. Menurut tim Hukum Hanyar, Muhamad Pazri, hak mereka untuk mengklarifikasinya. “Itu hak mereka untuk mengklarifikasi, tapi salah satu parameter penilainya

Lurah, Camat dan RT di Banjarbaru Bantah Terlibat Politik PSU Banjarbaru

Seluruh lurah, camat, serta perwakilan RT di Kota Banjarbaru mematahkan tudingan bahwa mereka berpihak pada salah satu pasangan calon saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Dalam jumpa pers di Aula Gawi Seberataan, Balai Kota Banjarbaru, Jumat siang, 16 Mei 2025, Camat Cempaka

350 Alat Bukti Perkuat Dugaan Pelanggaran PSU Pilkada Banjarbaru

Sidang perdana sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan Prof. Udiansyah, didampingi Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) yang dikomandoi

Di Depan Hakim MK, Pemohon Sebut Ada Intimidasi dan Tekanan Pasca PSU Banjarbaru

Dua permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah Hayan yang mewakili pemantau pemilu

MK Gelar Sidang Panel PHPU PSU Pilkada Banjarbaru

Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang panel PHPU pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru pada Kamis (15/5/2025). Agenda sidang panel: pemeriksaan pendahuluan atau mendengar permohonan Pemohon. Dua sidang panel terdiri dari PHPU Perkara No : 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BANJARBARU Tahun 2024;

Ketua KPU Kalsel Tidak Mempersoalkan Dilaporkan ke DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa tidak mempersoalkan laporan Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Andi, pelaporan ke DKPP merupakan hak konstitusional individu atau lembaga, termasuk Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Andi Tenri

Pelibatan TNI di Kantor Kejaksaan Harus Persetujuan Presiden

Keterlibatan TNI dalam mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia dikritik, sebab kewenangan pengamanan berada di tangan Polri. Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menegaskan, pelibatan TNI ke ranah keamanan, sejatinya harus melalui persetujuan Presiden Prabowo Subianto. “Sebab,

Pengerahan Prajurit TNI ke Kantor Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai pengerahan prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dikaji kembali. Ia menilai supremasi sipil di dalam penegakan hukum perlu dijaga sesuai semangat reformasi. “Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah

KPU Kalsel Cabut Status dan Hak LPRI atas Pelanggaran Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mencabut status dan hak DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Pencabutan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025,

Gubernur Kalsel Minta LPRI Cabut Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin meminta Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) mencabut gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK). Muhidin di Banjarmasin, Jumat, mengatakan LPRI merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk dengan