Diduga Pelaku Penjual Solar Ilegal ( Milik Perusahaan) Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
kakinews. id – Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu akhirnya terdakwa Dita Dwi Prasetyo selaku se jual beli BBM solar dan bongkar muat diatas kapal Marine 05 PT. Mahesa Anugerah Group tersebut divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh

