Cegah Judi Online, Kejati Kalsel Beri Penyuluhan di MTs Negeri 3 Banjarmasin

Mengusung tema “Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja” Tim Penerangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) datang ke Madrasah Tsnawiah Negeri 3 Banjarmasin, Rabu (31/7/2024).
Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) ini dalam rangka memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dan upaya preventif dalam mencegah fenomena kenakalan, bullying, kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika dan judi online dikalangan remaja.
Dihadiri Wakamad Kurikulum
MTSN 3 Banjarmasin Hj Sri Umiati,M.Pd. narasumber Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, S.H,.M.H mengatakan, JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa, supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras, narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online. Dan fokus narasumber dalam kegiatan JMM kali ini mengulas tuntas terkait kenakalan remaja judi online karna dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa-siswi pelajar sekolah.
“Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi
online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan temansebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Adapun konsekuensi hukum yang dapat dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online adalah denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.