Pemkab HST

Cegah Pencemaran, Pemkab HST Akan Atur Pengelolaan Limbah Domestik

Cegah Pencemaran, Pemkab HST Akan Atur Pengelolaan Limbah Domestik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, segera mengatur pengelolaan air limbah domestik dan telah dibahas lewat rancangan peraturan daerah (Perda) yang sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Perda ini dibuat untuk mewujudkan derajat lingkungan dan kesehatan yang optimal,” kata Wakil Bupati HST Gusti Rosyadi Elmi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (12/3).

Wabup sapaan Ustadz Rosyadi ini menyebut, salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup adalah pengelolaan air limbah domestik yang baik dan berkelanjutan.

Ia menekankan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik guna mencegah pencemaran.

“Ini sebagai upaya melindungi kualitas lingkungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sanitasi yang layak,” jelasnya.

Rosyadi menerangkan, air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pencemaran yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Tujuan lain dibuatnya regulasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menjaga ekosistem lingkungan,” paparnya.

Adapun Perda ini juga sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *