Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas
KORBAN TEWAS – Setelah 10 hari cekcok mulut rumah tangga, suami tewas ditusuk istri di Kuin Selatan Banjarmasin, Kamis (26/2/2026). ( foto:istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN– Cekcok rumah tangga yang terjadi di kawasan Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, berujung tragis. Seorang pria berinisial MSA (32) meninggal dunia setelah diduga ditusuk istrinya sendiri, NA (29), Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Peristiwa itu terjadi di rumah bedakan yang mereka tempati. Berdasarkan keterangan warga sekitar, sebelum kejadian sempat terdengar keributan antara korban dan pelaku. Pasangan yang menikah secara siri tersebut diketahui kerap terlibat cekcok.
“Saat itu terdengar ribut seperti biasa, jadi warga tidak berani ikut campur,” ujar seorang saksi.
Namun, situasi berubah ketika pelaku terlihat panik dan keluar rumah. Warga kemudian mengetahui korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pada malam harinya, korban meminta pulang dan menjalani rawat jalan di rumah dengan perawatan dari pelaku.
Sekitar 10 hari setelah kejadian, kondisi korban memburuk. Ia mengeluhkan sesak napas dan nyeri di bagian dada. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia di kediamannya.
Keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses secara hukum.
Petugas kepolisian selanjutnya mengamankan NA setelah korban meninggal dunia. Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan pelaku dan disebut telah dibuang ke sungai di dekat lokasi kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Kamis (26/2/2026), membenarkan pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan dan barang bukti masih dalam pencarian,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

