BERITA UTAMA Nasional

Cisadane Diracun Pestisida, Pemerintah Siap Seret PT Biotek Saranatama ke Meja Hijau

Cisadane Diracun Pestisida, Pemerintah Siap Seret PT Biotek Saranatama ke Meja Hijau

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Skandal pencemaran Sungai Cisadane di Tangerang tak lagi dipandang sebagai insiden biasa. Pemerintah memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum secara serius. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan negara tidak akan mentoleransi kelalaian yang berujung pada rusaknya ekosistem dan terancamnya keselamatan warga.

Perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Biotek Saranatama, pemilik gudang penyimpanan pestisida yang terbakar dan diduga menjadi sumber cemaran. Pemerintah memastikan dua jalur hukum sekaligus disiapkan: pidana berjalan melalui aparat kepolisian, sementara gugatan perdata akan dilayangkan untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32/2009,” tegas Hanif, Jumat (13/2/2026).

Dampaknya disebut tidak kecil. Aliran tercemar bergerak dari Sungai Jaletreng hingga menyatu dengan Cisadane, lalu terus mengalir sampai kawasan Teluknaga. Biota sungai terancam, kualitas air menurun, dan potensi gangguan terhadap sumber air masyarakat tak bisa diabaikan. Pemerintah menilai, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius yang menyentuh hak hidup masyarakat atas lingkungan yang bersih.

Sejak awal kejadian, tim KLH bersama aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi. Peninjauan lapangan dilakukan, langkah kepolisian ditempuh, dan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran terus didalami. Sampel air, organisme sungai, hingga vegetasi di sekitar lokasi telah diambil untuk diuji di laboratorium guna memastikan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Informasi terakhir menyebutkan cemaran telah mencapai wilayah Teluknaga. Pemerintah menyatakan pemantauan dilakukan terus-menerus untuk melacak pergerakan zat berbahaya dan menghitung dampak ekologisnya secara menyeluruh.

Tak berhenti pada proses hukum, perusahaan juga dituntut bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan serta biaya pemulihan. Audit lingkungan secara ketat akan diminta untuk memastikan ada perbaikan sistem dan pengamanan bahan berbahaya agar peristiwa serupa tak terulang.

Pesannya jelas: siapa pun yang lalai mengelola bahan berbahaya hingga mencemari sungai publik, harus siap berhadapan dengan hukum dan membayar mahal atas kerusakan yang ditimbulkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *