BERITA UTAMA Hukum

Dakwaan Korupsi LPEI Rp 1,8 T: Bos BJU Group dan Pejabat LPEI Disebut Rekayasa Kredit Ekspor

Dakwaan Korupsi LPEI Rp 1,8 T: Bos BJU Group dan Pejabat LPEI Disebut Rekayasa Kredit Ekspor

Hendarto saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) malam.

Kakinews.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa pemilik sekaligus beneficial owner PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014–2015. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka fantastis: Rp 1,8 triliun.

Korupsi tersebut disebut dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat tinggi LPEI. Mereka adalah Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), Basuki Setyadjid (Direktur Pelaksana III), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV), dan Omar Baginda Pane (Direktur Pelaksana V).

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) malam, jaksa KPK Syahrul Anwar menegaskan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang.

“Terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar jaksa.

Modus yang dipaparkan jaksa menunjukkan pola penyimpangan sistematis. Hendarto disebut menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Tak hanya itu, ia juga didakwa merekayasa cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan, mengajukan pembiayaan untuk usaha tanpa izin lengkap, serta menggunakan agunan yang tak bisa diikat sempurna.

Manipulasi juga terjadi pada dokumen bisnis. Jaksa menyebut Hendarto merekayasa justifikasi ekspor, menggunakan proyeksi penjualan fiktif, hingga melakukan novasi kredit dengan novator yang masih satu grup atau terafiliasi dengan debitur lama. Laporan appraisal dan laporan keuangan pun diduga disusun tidak sesuai ketentuan demi meloloskan pembiayaan dan perpanjangan fasilitas kredit.

Dana kredit yang diperoleh pun tidak digunakan sesuai tujuan awal pembiayaan ekspor.

Akibat perbuatan tersebut, Hendarto diduga memperkaya diri sebesar Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754 per dolar AS). Totalnya mencapai sekitar Rp 1,8 triliun.

Tak berhenti di situ, sejumlah pejabat LPEI juga diduga ikut kecipratan dana haram karena menyetujui pengajuan kredit tersebut. Rinciannya antara lain Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS. Penanganan perkara terhadap para pejabat LPEI ini dilakukan dalam berkas terpisah.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS,” tegas jaksa.

Nilai kerugian negara itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

Dalam konstruksi perkara, Hendarto disebut mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE) melalui anak usaha BJU Group, PT Sakti Mait Jaya Langit, pada 2014–2015.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor yang dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Dakwaan ini membuka babak baru pengusutan skandal pembiayaan ekspor yang menyeret petinggi lembaga pembiayaan negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *