BERITA UTAMA KPK RI

Dakwaan KPK Bongkar ‘Tradisi’ Pemerasan K3 di Kemnaker: Pejabat Negara, Pungli Berjamaah

Dakwaan KPK Bongkar ‘Tradisi’ Pemerasan K3 di Kemnaker: Pejabat Negara, Pungli Berjamaah

Immanuel Ebenezer — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang oleh para pelakunya sendiri disebut sebagai “tradisi”.

Fakta mencengangkan itu diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tipikor, Senin (19/1/2026). Jaksa menegaskan, praktik kotor tersebut bukan insidental, melainkan berlangsung terstruktur, masif, dan dilembagakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker K3).

Perkara bermula ketika Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator Ditjen Binwasnaker K3 untuk meneruskan pungutan liar yang diwariskan sebagai “tradisi” birokrasi. Pungutan tersebut dibebankan kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.

Jaksa mengungkap, ancaman dijadikan alat pemerasan. Pemohon yang tidak menyetor uang disebut akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali pengurusan sertifikasi dan lisensi K3-nya.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat, dipersulit atau tidak diproses sama sekali,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Atas arahan Hery Sutanto, para koordinator membuka rekening penampungan khusus untuk menadah uang hasil pemerasan. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi berdasarkan jenjang jabatan, memperlihatkan praktik korupsi yang berjalan rapi dan kolektif di tubuh birokrasi Kemnaker.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut keterlibatan pihak swasta, yakni Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia, yang diminta menyetor uang tambahan. Tekanan agar sertifikasi tidak “diparkir” membuat para pemohon tak punya pilihan selain membayar.

Jaksa menegaskan, sertifikat dan lisensi K3 merupakan syarat wajib untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki jabatan tertentu, sehingga praktik pemerasan ini secara langsung memeras hak hidup dan penghidupan para pencari kerja.

Dalam rentang Januari 2021 hingga April 2024, uang hasil pemerasan yang dinikmati sejumlah pejabat Kemnaker mencapai Rp3,81 miliar. Praktik itu berlanjut pada periode Mei hingga Oktober 2024 dengan tambahan penerimaan Rp1,95 miliar.

Jaksa juga mengungkap babak baru setelah pelantikan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Noel disebut menanyakan langsung praktik pungutan tersebut kepada Hery Sutanto, yang membenarkan keberadaan pungutan dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Saat itu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto,” ungkap jaksa.

Tak berhenti di situ, Noel diduga meminta jatah pribadi sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui orang kepercayaannya, Nur Agung Putra Setia.

“Irvian Bobby Mahendro melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung Putra Setia,” kata jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa praktik pemerasan tak serta-merta berhenti, melainkan terus berjalan pada periode November 2024 hingga Agustus 2025 dengan total penerimaan tambahan sekitar Rp758,9 juta.

Dalam sidang perdana ini, sebelas terdakwa dihadirkan, terdiri dari pejabat struktural Kemnaker hingga pihak swasta, yakni:

  1. Immanuel Ebenezer — Wakil Menteri Ketenagakerjaan

  2. Irvian Bobby Mahendro — Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3

  3. Gerry Aditya Herwanto Putra — Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja

  4. Subhan — Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3

  5. Anitasari Kusumawati — Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  6. Fahrurozi — Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3

  7. Hery Sutanto — Direktur Bina Kelembagaan

  8. Sekarsari Kartika Putri — Sub Koordinator

  9. Supriadi — Koordinator

  10. Temurila — Pihak swasta PT KEM Indonesia

  11. Miki Mahfud — Pihak swasta PT KEM Indonesia

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *