Dakwaan Rp2,18 Triliun Diguncang, Nadiem Andalkan Kesaksian LKPP Soal Harga

Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Usai persidangan, Nadiem menyebut keterangan para pejabat LKPP menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menjeratnya.
“Mungkin hari ini melegakan, karena ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” ujar Nadiem.
Ia juga menyoroti penjelasan saksi terkait sistem harga dalam e-katalog pemerintah. Menurutnya, LKPP memastikan harga produk tetap terkendali lewat mekanisme Standard Retail Price (SRP).
“LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP,” kata dia.
“Itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga,” lanjutnya menegaskan.
Bagi Nadiem, poin tersebut berkaitan langsung dengan inti dakwaan jaksa yang menyinggung dugaan kerugian negara akibat harga laptop Chromebook yang disebut terlalu mahal.
“Karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop. Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa ini nanti begitu penting,” ucapnya.
Ia bahkan menilai perhitungan kerugian negara dalam perkara ini berpotensi dipersoalkan jika mengacu pada mekanisme pengendalian harga yang dijelaskan LKPP di persidangan.
“Jadi ada kemungkinan besar kerugian negaranya perhitungannya tidak valid. Karena yang menjamin harga SRP itu di bawah harga pasar adalah LKPP, dan saksi-saksi dari LKPP membuktikan itu,” tuturnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2020–2022 tidak dilakukan sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa mendalilkan, perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari program digitalisasi pendidikan sekitar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses persidangan masih terus berjalan.



