Dalam 10 Hari, Polisi Ungkap Narkoba Senilai Rp450 Juta
Satnarkoba Polresta Bandarlampung telah menyita narkoba senilai Rp450 juta dari hasil operasi pengungkapan selama kurun 10 hari sejak 24 Agustus hingga 5 September 2024.
“Total barang bukti yang disita polisi dalam operasi pengungkapan tersebut yakni 15,48 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 890 butir dengan lima orang tersangka,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, di Bandarlampung, dikutip Antara, Sabtu (7/9).
Ia menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, FA (31), dan menyita 360 butir pil ekstasiĀ dan 26,66 gram pecahan pil tersebut.
“Tidak berhenti sampai di situ, Satnarkoba Polresta Bandarlampung juga, melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama,” kata dia.
Penelusuran tersebut, lanjut dia, membawa tim ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim, Bandarlampung. Di tempat itu petugas juga menangkap dua orang tersangka yakni AP (26) dan SM (26), serta menyita 530 butir pil ekstasiĀ dan sabu seberat 1,16 gram beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.
“Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pengembangan terus dilakukan dan Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tersangka MI (24) dengan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,68 gram.
“Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu, (31/8) Satnarkoba Polresta Bandarlampung juga meringkus IP (39) di Jalan Pangeran Antasari. Dari tangan IP (39), Petugas menyita 4,8 gram narkoba jenis sabu dan 1 buah timbangan digital,” kata dia.