Damai Yoga Didakwa Bawa 17 Kg Sabu dengan Janji Upah Rp180 Juta

Banjarmasin, Sidang narkoba berjumlah besar atau puluhan kilogram kembali disidangkan di PN Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana, S.H. membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Damai Yoga Swara alaos Yoga dalam sidang perdana yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (17/6/2025 ).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza SH,MH.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihadapan majelis hakim, JPU dari Kejati Kalsel itu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan Desember 2024 saat terdakwa berada di Kendari, Sulawesi Tenggara. Terdakwa dihubungi seseorang bernama Yongky alias Hengky melalui aplikasi SIGNAL untuk mengambil sabu di Hotel Plaza Inn Kendari.
Ia kemudian mengambil sebuah koper hitam berisi 17 paket sabu total 17 kg 17 dari kamar hotel yang diarahkan melalui pesan. Setibanya di rumah, terdakwa diminta membagi salah satu paket sabu seberat 1 kg menjadi 10 paket masing-masing seberat 100 gram. Upah sebesar Rp180 juta dijanjikan sebagai imbalan atas bantuannya.
Setelah membagi sabu di Kendari, terdakwa diperintahkan untuk mengirim barang tersebut ke Banjarmasin. Pada 26 Desember 2024, ia menerima pesanan dari akun bernama NEVA melalui aplikasi THREEMA, dan keesokan harinya berangkat dari Kendari ke Makassar, lalu menyeberang ke Batulicin, Kalimantan Selatan dengan kapal laut.
Puncaknya terjadi pada Rabu (1/1) 2025 sekitar pukul 00.45 wita saat terdakwa menginap di Hotel Sunrise, Jalan A. Yani Km. 23, Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Di lobi hotel tersebut, terdakwa ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, termasuk saksi Made Eka Sedana, SH, Nyoman Sarat, Perdinan Sirait, SH, MM, dan Halasan Sirait.
Petugas menyita koper hitam berisi 16 paket sabu dengan total berat bersih 17.061,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti mesin press, timbangan digital, plastik klip, tiga KTP palsu, dan beberapa unit telpon genggam.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Arbain SH menyatakan tidak keberatan dengan isi dakwaan. Sehingga oleh ketua majelis sidang berikutnya diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi.