Dana Nasabah Raib, OJK Dinilai Mandul Awasi Kripto: DPR Sentil Indodax dan Krisis Pengawasan
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah (Foto: Ist)
Jakarta, Kakinews.id — Dewan Perwakilan Rakyat melancarkan kritik tajam terhadap Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai gagal menunjukkan otoritas dan ketegasan sebagai pengawas industri aset kripto. Alih-alih memperkuat perlindungan publik, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK sejak Januari 2025 justru dibarengi rentetan kasus hilangnya dana nasabah, memicu krisis kepercayaan yang kian dalam.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, menilai transisi tersebut tak diikuti penguatan pengawasan yang nyata. Negara, kata dia, tampak absen saat investor menanggung risiko terbesar. “Regulasi tak cukup indah di atas kertas. Yang menentukan adalah implementasi dan keberanian pengawas menindak,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Najib mengakui kinerja OJK sepanjang 2025 relatif stabil di sektor lain, namun menegaskan kripto menuntut respons yang jauh lebih keras. Sikap OJK dinilai reaktif—datang terlambat setelah kerugian terjadi—serta tertutup dalam menyampaikan proses dan hasil penindakan. “Saat dana nasabah lenyap, publik menunggu kehadiran negara. Yang terlihat justru lamban, minim transparansi, dan tanpa kepastian,” katanya.
Ia membeberkan tiga pekerjaan rumah yang tak bisa ditunda. Pertama, pengetatan standar keamanan dan tata kelola bursa—mulai audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset nasabah, hingga uji ketahanan insiden. Kedua, transparansi pengawasan dan sanksi agar publik tahu siapa melanggar dan apa konsekuensinya. Ketiga, mekanisme perlindungan konsumen yang cepat dan berpihak, bukan sekadar meja mediasi. “Pasar kripto Indonesia besar. Pengawasan lemah berarti membuka pintu fraud dan moral hazard. OJK harus berhenti menjadi regulator administratif dan mulai menjadi pengawas yang ditakuti,” tegas Najib.
Di sisi lain, OJK mengklaim telah bergerak. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut pihaknya telah memanggil dan memfasilitasi para pihak yang bersengketa terkait dugaan hilangnya dana nasabah.
Namun klaim itu tak meredam kritik. Menjelang akhir 2025, kasus serupa kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa—dari penghentian perdagangan hingga likuidasi aset tanpa persetujuan investor. Praktik ini kian dipandang sebagai masalah struktural industri, bukan insiden sporadis.
Sengketa Indodax dengan pengembang token BotX menjadi sorotan. Kasus tersebut diduga melanggar POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Kripto dan mengajukan satu pertanyaan krusial: sejauh mana OJK benar-benar hadir melindungi investor—atau sekadar menjadi penonton saat kepercayaan publik runtuh.

