
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak aset mewah yang diduga mengalir dari seorang pengusaha kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Dari mobil Pajero Sport, apartemen, hingga rumah mewah di Jakarta Selatan, seluruhnya kini masuk dalam radar penyidik.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, Fikri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap senilai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan praktik ijon proyek.
Namun, perkara itu ternyata tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Fikri.
KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara. Pada Juli 2026, lembaga antirasuah memastikan penyidikan tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum.
“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

Artinya, KPK telah menemukan rangkaian peristiwa yang perlu didalami lebih jauh, meski hingga saat itu belum mengumumkan tersangka baru.
Pajero Disita, Rumah Digeledah
Jejak aset Vinna mulai disisir secara terbuka oleh KPK pada Agustus 2026.
Pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil Pajero Sport yang berada dalam penguasaan Vinna. KPK menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian dari pihak pengusaha.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo.
Penyitaan mobil itu kemudian diikuti serangkaian penggeledahan.
KPK menggeledah empat lokasi pada 12 hingga 13 Agustus 2026, termasuk rumah milik dua aparatur sipil negara di Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, serta lokasi milik pihak swasta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
“Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” ujar Budi.
Pengusaha Diperiksa, Dugaan Aset Mewah Mengemuka
Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan pemberian sejumlah aset oleh pengusaha bernama Eno Bowo Susilo atau EBS.
KPK memeriksa Eno pada 27 Agustus 2026 dan mendalami dugaan aliran aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.
Pernyataan itu membuka dugaan adanya hubungan antara aset-aset bernilai tinggi tersebut dengan proyek-proyek pemerintah.
KPK secara spesifik mendalami dugaan bahwa pemberian aset tersebut mengarah kepada Vinna Ledy Anggraheni.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” ujar Budi.
Pertanyaan besar pun mengemuka: dari mana asal aset-aset mewah tersebut dan apa hubungan pemberiannya dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu?
Rumah Mewah Jakarta Selatan Ikut Disita
Terbaru, KPK kembali memperluas penyitaan.
Penyidik menyita satu unit rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan yang disebut milik Vinna Ledy Anggraheni.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Penyitaan rumah mewah itu membuat daftar aset yang tengah ditelusuri KPK semakin panjang. Sebelumnya, penyidik telah menyita kendaraan dan mendalami dugaan kepemilikan aset lain, termasuk apartemen mewah.
KPK menegaskan penyitaan bukan sekadar tindakan administratif. Penyidik kini memburu nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.
Dengan demikian, fokus penyidikan kini tidak hanya berhenti pada siapa yang memiliki aset tersebut, tetapi juga siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa aset diberikan, dan apakah ada proyek pemerintah yang berada di balik dugaan transaksi tersebut.
PKB Hormati Proses KPK
Vinna diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan partainya menghormati langkah yang dilakukan KPK.
“Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” kata Cucun di Gedung DPR.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut dan masih mendalami konstruksi lengkap dugaan tindak pidana.
Namun, rentetan penyitaan mulai dari Pajero Sport hingga rumah mewah di Jakarta Selatan menunjukkan penyidikan KPK terus bergerak menelusuri dugaan jejak aset dan hubungan antara pengusaha, pejabat, serta proyek-proyek pemerintah di Bengkulu.
Penyidik kini memegang satu pekerjaan besar: membongkar apakah deretan aset mewah itu sekadar persoalan kepemilikan pribadi, atau justru bagian dari jejak transaksi yang menghubungkan kepentingan pengusaha dengan kekuasaan dan proyek pemerintah.







