Datangi KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ditarik ke Pusaran Skandal Kuota Haji
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memasuki Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi menandai melebarnya pusaran penyidikan skandal korupsi kuota haji 2023–2024. Dito diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menyeret nama besar dan mengguncang tata kelola ibadah umat.
Pantauan di lokasi, Jumat (23/1/2026), Dito tiba sekitar pukul 12.50 WIB. Tanpa banyak pernyataan substantif, ia mengakui dipanggil terkait perkara kuota haji yang telah menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
“Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa,” ujar Dito singkat—sebuah pernyataan yang justru memantik tanda tanya lebih besar soal sejauh apa pengetahuannya.
Dito menyebut dirinya siap kooperatif dan mengaitkan pemanggilan ini dengan kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun KPK jelas tidak memanggil saksi tanpa alasan. Keterangan Dito dipandang penting untuk membongkar rangkaian kebijakan dan komunikasi tingkat tinggi yang berujung pada pembagian kuota haji bermasalah.
Kasus ini sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sejumlah lokasi telah digeledah, sementara nilai kerugian negara masih dihitung dan disebut akan diumumkan ke publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kehadiran Dito bukan formalitas. “Keterangan saksi dibutuhkan penyidik agar perkara ini menjadi terang,” katanya. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan kini menembus lingkar kekuasaan lintas kementerian.
Pangkal skandal kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu kuota pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus—kebijakan yang bertabrakan dengan Undang-Undang Haji. Dampaknya nyata: sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat.
Kini, publik menanti: apakah pemeriksaan Dito hanya akan berhenti pada status saksi, atau justru membuka babak baru yang menyeret lebih banyak aktor di balik kebijakan kuota haji yang dinilai melukai rasa keadilan umat.

