Datangi Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Diperiksa Dugaan Penyebaran Hoaks

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyambangi Polda Metro Jaya, pagi ini. Hasto diagendakan diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoax yang dilakukannya.
Pantauan detik pada Selasa (4/6/2024), Hasto tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Hasto didampingi kuasa hukum pribadinya, Patra M. Zen, dan tim kuasa hukum dari PDI Perjuangan. Hasto terlihat mengenakan setelan jas melambaikan tangan ke hadapan awak media.
Hasto mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini untuk memenuhi panggilannya guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hasto mengaku dilaporkan buntut pernyataan dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya. Atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto menambahkan pernyataan dalam sesi wawancara tersebut merupakan tanggung jawabnya dalam pendidikan politik. Hasto menyebut pernyataannya tersebut sebagai kader PDI Perjuangan.
Hasto menuturkan dirinya membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini. Bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Ini ada berkas. Iya lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menambahkan pihaknya siap menghadapi laporan yang ada. Dia menyebut pihaknya akan mengawal hak kebebasan berpendapat.
“Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” kata Ronny.
Ronny menyebut pasal yang diadukan pelapor kepada Hasto membungkam kebebasan berbicara. Pihaknya juga mengaku heran dengan pelaporan yang dituduhkan kepada Hasto.
“Pasal yang dipakai pasal 160 KUHP seperti di masa Bung Karno ketika kolonial untuk membungkam kebebasan berbicara. Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, Sekjen partai politik yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di republik ini,” kata dia
“Ini lucu kalau seseorang dilaporkan ke kepolisian ketika menyampaikan kritik yang rasional. Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat,” imbuhnya.