Hukum dan Kriminal

Delapan Hari Pasca Putusan Inkracht , Richard Eliezer Akan Dimasukkan Lapas

Delapan Hari Pasca Putusan Inkracht , Richard Eliezer Akan Dimasukkan Lapas

JAKARTA, KN– Pasca siding putusan terhadap Richard Eliezer
Pudihang Lumiu atau Bharada E , Adminitrasi eksekusi terhadap terdakwa sedang
dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kabarnya, mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri,
Ferdy Sambo itu, akan dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga
pemasyarakatan (Lapas) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap
(Inkracht).

 

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman
Nahdi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Richard Eliezer satu-satunya terdakwa penyandang
justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah
Yosua Hurabarat atau Brigadir J ini.

  

“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu
dekat, (kami) sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakim dan
koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,� kata Syarief
Sulaeman, Rabu (22/2).

 

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
menyatakan jika sampai pada hari ini, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
atau Bharada E yang telah divonis 1,5 tahun penjara tidak melakukan upaya
banding, maka putusannya Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

 

“Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari
setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 nanti malam tidak ada
upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht,� kata Pejabat
Humas PN Djuyamto, Rabu (22/2).

 

Kejagung juga sebelumnya menyatakan tidak akan
melakukan banding atas vonis ringan terhadap Richard yang telah divonis 1 tahun
6 bulan penjara.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

 

(Tim Redaksi)

+ posts