Hukum dan Kriminal

Dendam Warisan, Dua Pelaku Perampokan Emas Masih Kerabat Korban

Dendam Warisan, Dua Pelaku Perampokan Emas Masih Kerabat Korban

Polres Kotabaru mengungkap kejadian mengerikan di mana dua pelaku perampokan ternyata adalah anggota keluarga korban, hal ini disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (4/12/2023).

KM (46) perempuan dan SP (32) laki-laki terlibat dalam perampokan kejam terhadap Siti Ramlah (57) di rumahnya di Jalan Swarga, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto menyampaikan, rincian kejadian penangkapan kedua pelaku dilakukan Jumat (1/12) di lokasi berbeda.

“KM ditangkap dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 14.00 Wita dan SP ditangkap pada pukul 18.30 Wita di Jalan Raya Batulicin, Tanah Bumbu,” ucap Kapolres.

Suhartanto menjelaskan, motif perampokan ini ternyata adalah dendam pribadi terkait pembagian harta warisan keluarga, kemudian kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan niat jahat setelah mengetahui keberadaan korban yang berada sendirian di rumah.

Dengan kejam, mereka menyergap dan membanting korban sebelum merampok gelang emas yang dipakai korban.

“Melanggar hubungan kekerabatan, kedua pelaku menyamarkan identitas menggunakan helm dan masker, serta berusaha tidak mengeluarkan suara agar korban tidak mengenali mereka,” ujar Suhartanto.

Hasil rampokan, berupa gelang emas senilai Rp80.000.000 digunakan untuk berbelanja barang, membayar arisan, dan memperbaiki sepeda motor.

Dari penangkapan, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil penjualan emas dan peralatan ponsel.

Kini, KM dan SP dihadapkan pada proses penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawa mereka dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru Iptu Muhammad Taufan Maulana menambahkan, kejadian ini menciptakan luka dalam hubungan keluarga.

Dan menyadarkan kita akan kompleksitas motivasi dibalik tindakan kejahatan, penegakan hukum akan berjalan sesuai proses untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Iptu Taufan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *