Berita Utama Hukum dan Kriminal

Dewan Pers: Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Bayar Buzzer untuk Pemufakatan Jahat

Dewan Pers: Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Bayar Buzzer untuk Pemufakatan Jahat

Dewan Pers membeberkan hasil kerja sama dan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Tian disebut membayar buzzer untuk menyebarkan narasi negatif.

“Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi. Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang didapat Dewan Pers, Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.

Lalu, Dewan Pers juga diberikan informasi dari Kejagung bahwa penahanan Tian didasari unsur pidana dalam kasus ini. Meskipun, saat ini upaya paksa itu tengah dibantarkan dengan alasan kesehatan.

“Tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan,” ucap Ninik.

Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tian diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.

Abdul Qohar memerinci Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian menerima uang senilai Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima ‘orderan’ Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.

“Dan tersangka TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa,” kata Abdul.

Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS yang merupakan pengacara. Tian dan keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim.

Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *