Nasional

Dewan Pers Wajibkan Perusahaan Media Berikan THR Untuk Wartawan

Dewan Pers Wajibkan Perusahaan Media Berikan THR Untuk Wartawan

JAKARTA , KN -Dewan
Pers mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya
(THR) kepada wartawan. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan
Dewan Pers. yang meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji.

 

“Setiap perusahaan pers
agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan
masing-masing personel,� dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor
01/SE-DP/IV/2023, Selasa (4/4/2023).

 

Dalam surat edaran yang
diteken Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, lembaga tersebut meminta perusahaan
pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari
besar keagamaannya.

 

Dilansir tempo.co, Dewan
Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang
mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.

 

“Perusahaan pers harus
mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan
karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,� kata Ninik Rahayu.

 

Dalam surat yang sama,
Dewan Pers melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada
pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk wartawan.

 

Menurut Ninik, setiap
menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspadai adanya
permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin
diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan
pers dan perusahaan pers maupun wartawan serta organisasi wartawan.

 

“Dewan Pers prihatin atas
situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan
mengakun-gaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan
pers, atau perusahaan pers,� katanya.

 

Ninik mengatakan apabila
ditemukan praktik meminta-minta THR, Dewan Pers akan melakukan evaluasi
terhadap organisasi bersangkutan.

 

“Bagi masyarakat yang
menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan
pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,� Ungkap Ninik.

(Tim Redaksi)

+ posts